Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang terus berupaya mengarahkan layanan pinjam meminjam fintech dapat memberikan kemudahan akses pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Melalui regulasi POJK, diharapkan kompetisi antar perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) akan membentuk standar bunga pinjaman sendiri di pasar, serta dapat membentuk persaingan yang sehat. Sehingga bunga fintech bisa rendah sesuai dengan arah kebijakan suku bunga rendah yang dianut pemerintah.
Baca juga: Fintech dan Pergadaian Harus Permudah Akses Keuangan
“Biarkan fintech ini bersaing, nanti juga akan terbentuk standar bunga fintech sendiri. Katakanlah bunga perbankan 14 persen, itu bisa jadi 15-18 persen,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Sealsa, 14 Maret 2017.
Firdaus menjelaskan, untuk saat ini OJK memang tidak mengatur batas atau kisaran bunga pinjaman dari fintech. Namun ia menekankan kepada perusahaan fintech untuk tetap memegang prinsip mengenali pelanggan, selain dari mengandalkan agunan untuk meminimalisir risiko kredit macet. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More