Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang terus berupaya mengarahkan layanan pinjam meminjam fintech dapat memberikan kemudahan akses pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Melalui regulasi POJK, diharapkan kompetisi antar perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) akan membentuk standar bunga pinjaman sendiri di pasar, serta dapat membentuk persaingan yang sehat. Sehingga bunga fintech bisa rendah sesuai dengan arah kebijakan suku bunga rendah yang dianut pemerintah.
Baca juga: Fintech dan Pergadaian Harus Permudah Akses Keuangan
“Biarkan fintech ini bersaing, nanti juga akan terbentuk standar bunga fintech sendiri. Katakanlah bunga perbankan 14 persen, itu bisa jadi 15-18 persen,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Sealsa, 14 Maret 2017.
Firdaus menjelaskan, untuk saat ini OJK memang tidak mengatur batas atau kisaran bunga pinjaman dari fintech. Namun ia menekankan kepada perusahaan fintech untuk tetap memegang prinsip mengenali pelanggan, selain dari mengandalkan agunan untuk meminimalisir risiko kredit macet. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More