Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang terus berupaya mengarahkan layanan pinjam meminjam fintech dapat memberikan kemudahan akses pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Melalui regulasi POJK, diharapkan kompetisi antar perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) akan membentuk standar bunga pinjaman sendiri di pasar, serta dapat membentuk persaingan yang sehat. Sehingga bunga fintech bisa rendah sesuai dengan arah kebijakan suku bunga rendah yang dianut pemerintah.
Baca juga: Fintech dan Pergadaian Harus Permudah Akses Keuangan
“Biarkan fintech ini bersaing, nanti juga akan terbentuk standar bunga fintech sendiri. Katakanlah bunga perbankan 14 persen, itu bisa jadi 15-18 persen,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Sealsa, 14 Maret 2017.
Firdaus menjelaskan, untuk saat ini OJK memang tidak mengatur batas atau kisaran bunga pinjaman dari fintech. Namun ia menekankan kepada perusahaan fintech untuk tetap memegang prinsip mengenali pelanggan, selain dari mengandalkan agunan untuk meminimalisir risiko kredit macet. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More