Ia menjelaskan pada segmen pinjam meminjam dalam lingkup fintech sendiri ditargetkan akan mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan pemain di industri layanan keuangan berbasis teknologi. “Kita targetkan segmen ini dapat menarik 80 persen pelaku fintech yang sudah ada” ujar Firdaus.
Baca juga: OJK Proses Perizinan 157 Perusahaan Fintech
OJK sendiri telah membuat regulasi mengenai fintech pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Firdaus berharap agar ke depan regulasi tentang fintech dalam bentuk POJK maupun UU akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More
Jakarta – Bukan kaum hawa saja yang bersolek untuk mempercantik diri, tetapi perusahaan-perusahaan terbuka pun… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan munculnya fenomena judi online (judol) telah menimbulkan tersedotnya daya… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mencegah… Read More