Ia menjelaskan pada segmen pinjam meminjam dalam lingkup fintech sendiri ditargetkan akan mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan pemain di industri layanan keuangan berbasis teknologi. “Kita targetkan segmen ini dapat menarik 80 persen pelaku fintech yang sudah ada” ujar Firdaus.
Baca juga: OJK Proses Perizinan 157 Perusahaan Fintech
OJK sendiri telah membuat regulasi mengenai fintech pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Firdaus berharap agar ke depan regulasi tentang fintech dalam bentuk POJK maupun UU akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More