Ia menjelaskan pada segmen pinjam meminjam dalam lingkup fintech sendiri ditargetkan akan mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan pemain di industri layanan keuangan berbasis teknologi. “Kita targetkan segmen ini dapat menarik 80 persen pelaku fintech yang sudah ada” ujar Firdaus.
Baca juga: OJK Proses Perizinan 157 Perusahaan Fintech
OJK sendiri telah membuat regulasi mengenai fintech pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Firdaus berharap agar ke depan regulasi tentang fintech dalam bentuk POJK maupun UU akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech. (*)
Editor: Paulus Yoga