OJK: NPL Bank Per Juli 2017 Naik Jadi 3%

OJK: NPL Bank Per Juli 2017 Naik Jadi 3%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan di Juli 2017 mencapai 3 persen (gross) atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,96 persen.

Namun demikian, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, besaran rasio kredit bermasalah di bulan Juli 2017 tersebut masih dalam relatif stabil atau dibawah ketentuan regulator di level 5 persen.

“Akan tetapi perbankan melakukan pencadangan yang memadai sehingga rasio NPL net masih rendah di level 1,32 persen atau lebih rendah dari Juni 2017 yang di level 1,35 persen,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dia mengungkapkan, OJK akan terus memantau terkait dengan masih meningkatnya risiko kredit dan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk memitigasi pergerakan risiko kredit seiring dengan masih moderatnya pertumbuhan ekonomi dan relatif rendahnya harga komoditas.

Di sisi lain, kata dia, untuk pertumbuhan kredit perbankan di Juli 2017 tercatat sebesar 8,20 persen (year on year/yoy) atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan kredit di Juni 2017 yang tercatat 7,75 persen. Trend perbaikan kredit diperkirakan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.

“Untuk kinerja penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,76 persen yoy lebih rendah dari Juni 2017 yang tumbuh 10,3 persen (yoy),” ucapnya.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 23 Agustus 2017 menilai, profil risiko industri jasa keuangan secara umum masih berada dalam kondisi terjaga, yang ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable.

“Stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia hingga Juli 2017 dalam kondisi normal. Permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News