Poin Penting
- OJK menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring turunnya BI Rate dan biaya dana perbankan.
- Rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun menjadi 8,76 persen pada Maret 2026, lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya.
- OJK meminta perbankan tetap menjaga kesehatan rasio keuangan serta memperkuat mitigasi risiko di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan rupiah.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring penurunan suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca juga: Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA
Dian menjelaskan, penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” ujar Dian.
Namun demikian, Dian menegaskan penyesuaian suku bunga kredit pada masing-masing bank akan sangat bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana (cost of fund/CoF) setiap bank.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” imbuhnya.
Likuiditas Perbankan Dinilai Masih Memadai
Di tengah tren penurunan suku bunga tersebut, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor riil, meskipun dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan ke depan tetap akan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dan iklim investasi.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung,” kata Dian.
Baca juga: OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan
Di sisi lain, prospek ekonomi domestik masih berada pada zona optimistis. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” jelasnya.
OJK Perketat Pengawasan Risiko Perbankan
Dalam menghadapi situasi volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, Dian menyatakan OJK akan memperketat pengawasan terhadap setiap bank serta mempertajam analisis terhadap potensi risiko industri perbankan.
OJK juga meminta perbankan untuk terus memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” pungkas Dian. (*)
Editor: Yulian Saputra


