OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa perusahaan asuransi di Indonesia sudah relatif siap untuk menerapkan skema asuransi wajib kendaraan Third Party Liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kesiapan ini didasarkan pada pengalaman perusahaan asuransi dalam mengelola penutupan asuransi kendaraan yang sudah ada saat ini.

“Perusahaan asuransi sudah siap dengan skema yang ada, tinggal melanjutkan dan menyesuaikan dengan aturan baru,” ujar Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).

Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Harapannya, penerapan asuransi wajib kendaraan ini akan meningkatkan tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang diasuransikan, industri perasuransian diharapkan berkembang lebih pesat, sehingga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.

Salah satu manfaat utama dari penerapan asuransi wajib ini adalah potensi penurunan premi asuransi. Dengan lebih banyaknya peserta asuransi, biaya premi diharapkan menjadi lebih efisien.

“Premi yang dikenakan bisa menjadi lebih murah karena jumlah peserta yang banyak, sehingga beban risiko tersebar lebih luas dan probabilitas kerugian menurun,” jelas Ogi.

Selain itu, aspek-aspek lain seperti ketaatan pada prioritas aturan, kondisi jalan raya yang baik, dan peningkatan keselamatan dapat turut menurunkan risiko kecelakaan. Meskipun tidak mungkin menghilangkan risiko kecelakaan sepenuhnya, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan di berbagai aspek dapat mengurangi tingkat kecelakaan secara signifikan.

Baca juga: Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Ogi optimis bahwa dengan adanya perbaikan dari segala aspek, premi asuransi yang dikenakan untuk skema wajib ini akan lebih terjangkau dibandingkan dengan kondisi saat ini.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan untuk asuransi wajib lebih murah daripada sekarang ini,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News