Agusman terpilih sebagai Anggota DK OJK. (Foto: Zaenal Abdurrani)
Jakarta – Penetapan batas maksimum bunga harian fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ternyata tidak menghambat pertumbuhan industri pembiayaan berbasis teknologi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, sejak pengaturan bunga maksimum pindar diterapkan pada 2023, pertumbuhan pendanaan pindar justru meningkat.
“Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Jadi artinya ‘not big deal’ bagi mereka. Jadi kita tetap optimis,” kata Agusman, dinukil ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK
Agusman mengungkapkan, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 masih di bawah 20 persen. Angka tersebut naik menjadi lebih dari 20 persen pada 2024, dan mencapai 27,9 persen pada Mei 2025, dengan total pendanaan sebesar Rp82,5 triliun.
Sebagai informasi, aturan batas maksimum bunga pindar tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur penurunan bunga harian sektor konsumtif menjadi 0,3 persen mulai 2024 dan kembali turun menjadi 0,2 persen per hari sejak 1 Januari 2025.
“Jadi kalau boleh disampaikan, ini tidak membuat mereka lemah, tidak ingin men-discourage,” ujarnya.
Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar
OJK menegaskan bahwa kebijakan pembatasan bunga ditujukan untuk menata industri dan memberi perlindungan bagi konsumen. Jika tidak diatur, bunga pindar bisa menjadi tidak terkendali.
“Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit,” ujarnya lagi.
Selain batas bunga, OJK juga memperkuat aspek kesehatan penyelenggara pindar. Salah satunya adalah kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Saat ini, 12 dari total 96 penyelenggara tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun, semuanya telah menyampaikan surat komitmen dan action plan kepada OJK.
“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” ujar dia.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
Per Mei 2025, salah satu parameter kesehatan penyelenggara industri pindar yakni Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 3,19 persen, atau belum melampaui batas toleransi 5 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More