OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi

Poin Penting

  • OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat ini 7,5 persen
  • CIMB Niaga menyatakan patuh pada kebijakan regulator dan saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut
  • Kebijakan free float 15 persen akan mengikuti standar global, berlaku bagi emiten IPO, sementara emiten yang sudah tercatat diberikan masa transisi untuk penyesuaian secara bertahap.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum saham beredar bebas (free float) menjadi 15 persen. Kebijakan ini menjadi satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator guna memperkuat likuiditas, transparansi, serta pendalaman pasar modal nasional.

Menanggapi rencana tersebut, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, menegaskan bahwa perseroan akan sepenuhnya mengikuti seluruh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan regulator.

“Sesuai regulasi saat ini 7,5 persen, kami mengikuti regulasi serta peraturan yang berlaku,” ujar Lani, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca juga: OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Berdasarkan data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per Januari 2025, kepemilikan saham bank dengan kode saham BNGA ini didominasi oleh CIMB Group Sdn Bhd (91,48 persen), disusul oleh PT Commerce Kapital (1,02 persen), dan sisanya adalah masyarakat/publik (7,51 persen).

Ia menambahkan, perseroan saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut terkait kebijakan peningkatan free float tersebut. 

Menurutnya, persiapan internal CIMB Niaga untuk menyesuaikan dengan regulasi baru masih terus berjalan.

“Persiapan untuk regulasi free float yang baru masih dalam proses dan kami menunggu petunjuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Baca juga: OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerapan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15 persen, sejalan dengan standar global. 

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pelaku Pasar Modal, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Sejumlah emiten, termasuk perbankan pun kini mulai melakukan kajian internal guna menyesuaikan strategi kepemilikan saham seiring rencana implementasi kebijakan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62