OJK Minta Regulator Satu Suara Dalam Tangani Permasalahan Fidusia

OJK Minta Regulator Satu Suara Dalam Tangani Permasalahan Fidusia

Jakarta – Permasalahan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan sering kali menjadi polemik yang rumit dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiaannya. Untuk meminimalisir konflik yang ada, Aulia Fadly, Direktur Pengawasan LDK 2 dan Manajemen Strategis OJK meminta agar tiap-tiap pemangku kepentingan dapat satu suara dalam menangani hal ini.

Aulia mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur tentang eksekusi fidusia nasabah yang wanprestasi. Terbitnya Putusan MK No.2/PU/19/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia melalui Pengadilan Negeri hanyalah alternatif dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Ini berarti selama perusahaan pembiayaan memenuhi syarat yang ada, eksekusi fidusia tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. Aulia menyebut putusan ini menjadi petunjuk yang lebih jelas pada pihak yang bersengketa.

“Dengan putusan tersebut, seluruh pihak khususnya OJK, APPI, Kemenkumham, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan untuk satu suara dalam menangani permasalahan yang terkait fidusia dan lebih mengedepankan aspek keadilan antara hak debitur dan kreditur,” ujarnya Selasa, 24 Mei 2022.

Pada kesempatan yang sama, Yustianus Dapot T., Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan beberapa POJK di bidang perusahaan pembiayaan dan konsumen. Dengan peraturan ini, OJK mendorong perusahaan pembiayaan agar dapat lebih transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian, sehingga debitur lebih mudah memahami.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi atas jaminan fidusia apabila suatu hari debitur wanprestasi. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang perlu menjadi perhatian sebelum melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan pembiayaan sudah memiliki sertifikat fidusia, telah memiliki bukti lengkap debitur wanprestasi, telah menyampaikan surat peringatan kepada debitur, proses eksekusi benda fidusia telah sesuai dengan yang diatur pada perjanjian pembiayaan, dan petugas eksekusi merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai adidaya yang dilengkapi surat tugas.

Sebagai informasi, Yustianus mengungkapkan perusahaan pembiayaan hingga Triwulan I-2022 masih tetap kuat meski diterpa pandemi. OJK mencatat total aset perusahaan pembiayaan sampai Maret 2022 mencapai Rp443,5 triliun atau naik 0,78% dari tahun sebelumnya. Adapun total piutang pembiayaan sebesar Rp374 triliun, naik 0,72% dibandingkan Maret 2021. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News