Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening yang tidak aktif atau dormant, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
“OJK telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.
Selain itu, Dian mengatakan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024
“Karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024,” jelasnya.
Dian menyatakan seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sebanyak 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama