Poin Penting
- OJK dorong pemerintah segera menerbitkan aturan relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Sumatra agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan.
- OJK telah lebih dulu menerapkan relaksasi dan restrukturisasi hingga 3 tahun bagi debitur perbankan dan lembaga keuangan non-bank di wilayah terdampak
- Pemerintah memutuskan relaksasi KUR, termasuk restrukturisasi kredit dan keringanan bunga: 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada 2028.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan terkait dengan relaksasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nasabah terdampak bencana di Sumatra.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa kebijakan relaksasi KUR dari pemerintah tengah dalam proses finalisasi. Sehingga, OJK menekankan untuk secepatnya dikeluarkan.
“Terkait dengan KUR yang sampai saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah. Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” tegas Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar
Diketahui, OJK dalam waktu kurang dari 10 hari pascabencana telah menerapkan pemberian perilaku khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank untuk dapat memperoleh perlakuan rekstrukturisasi sampai dengan 3 tahun, baik untuk skala mikro, kecil, menengah, maupun korporasi besar.
Berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan, menurut Mahendra, sampai saat ini berbagai bank dan lembaga non-bank masih terus melakukan pendataan, penghitungan, maupun debitur yang sudah mengajukan permintaan restrukturisasi.
“Dilakukan berbagai langkah untuk melihat kembali bagaimana restrukturasi itu dilakukan dalam jangka waktu yang seperti apa dan kemudian bagaimana untuk lalu langkah-langkah pengurangan dari kewajiban yang ada memang sampai saat ini relatif masih terlalu awal untuk bisa disampaikan bagaimana update yang terkini di lapangan,” bebernya.
Menurut Mahendra, yang terpenting semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi terdampak bencana telah menerapkan kebijakan tersebut sejak bulan lalu, seperti penyusunan perjanjian restrukturasi kredit atau pembiayaan, serta langkah-langkah mitigasi risiko.
“Dan melakukan terus pemantauan kualitas pembiayaan akan menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenkop Beri Relaksasi Kredit dan Pendampingan Koperasi Terdampak Bencana
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan telah memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap debitur KUR terdampak bencana.
Kebijakan itu di antaranya memberikan waktu restrukturisasi bagi debitur. Namun, Airangga belum menyebutkan secara jelas terkait dengan jangka waktu.
Kemudian pemerintah juga akan memberikan keringanan bunga, yaitu untuk tahun 2026 sebesar 0 persen dan pada 2027 hanya sebesar 3 persen. Adapun pada 2028, bunga KUR akan diberlakukan normal 6 persen.
“Sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltias jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi dan ditahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026 dan 2027 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (*)










