Categories: Keuangan

OJK Minta Masyarakat Lanjutkan Kepesertaan BPJS

BPJS siap memfasilitasi program yang sesuai nilai syariah jika aturannya telah siap. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, memang perlu adanya penyempurnaan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

“Kenapa kita minta ini, supaya masyarakat jangan ada keraguan, perubahan memang memakan waktu. Jadi sambil menunggu waktu itu, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepsertaannya. Jadi program pemerintah ini tetap berlanjut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani usai Konferensi Pers di Jakarta Selasa 4 Agustus 2015.

Poin tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan OJK.

Selain poin tersebut, 3 poin lain yang telah disepakati adalah adanya pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK.

“Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kata ‘haram’, ” tambahnya. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

8 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

1 day ago