Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta Jamaah Umroh untuk tetap tenang dalam menanti penanganan kasus First Travel. Saat ini OJK bersama dengan regulator terkait tengah berupaya menyesaikan masalah tersebut.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan First Travel yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini mengelola dana calon Jamaah umrah yang cukup banyak, dan merugikan para calon jamaah yang diperkirakan mencapai Rp550 miliar dari 70 ribu jamaah yang merasa dirugikan. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki lebih dalam dengan melibatkan regulator terkait.
“Kita selalu meminta kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang sedang ditangani bersama oleh kepolisian,” ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More