Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta Jamaah Umroh untuk tetap tenang dalam menanti penanganan kasus First Travel. Saat ini OJK bersama dengan regulator terkait tengah berupaya menyesaikan masalah tersebut.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan First Travel yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini mengelola dana calon Jamaah umrah yang cukup banyak, dan merugikan para calon jamaah yang diperkirakan mencapai Rp550 miliar dari 70 ribu jamaah yang merasa dirugikan. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki lebih dalam dengan melibatkan regulator terkait.
“Kita selalu meminta kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang sedang ditangani bersama oleh kepolisian,” ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More