Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa produk perjalanan umroh yang dijanjikan oleh First Travel tidak bisa direalisasikan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan menghentikan upaya investasi umroh yang dilakukan First Travel.
“Produknyakan jasa travel dan perusahaan travel tidal bisa me-delivery dan tidak bisa memberangkatkan. Jadi tidak bisa me-deliver produknya sehingga nasabahnya dirugikan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag Cari Cara Kembalikan Uang Jamaah First Travel
Sejauh ini, kata dia, pihak OJK terus melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kementerian Agama (Kemenag) serta lembaga terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Diharapkan ke depannya kejadian ini membuat masyarakat lebih berhati-hati.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan kepada produk demikian. Karena ini kan produk perizinannya tidak semua di OJK,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More