Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa produk perjalanan umroh yang dijanjikan oleh First Travel tidak bisa direalisasikan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan menghentikan upaya investasi umroh yang dilakukan First Travel.
“Produknyakan jasa travel dan perusahaan travel tidal bisa me-delivery dan tidak bisa memberangkatkan. Jadi tidak bisa me-deliver produknya sehingga nasabahnya dirugikan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag Cari Cara Kembalikan Uang Jamaah First Travel
Sejauh ini, kata dia, pihak OJK terus melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kementerian Agama (Kemenag) serta lembaga terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Diharapkan ke depannya kejadian ini membuat masyarakat lebih berhati-hati.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan kepada produk demikian. Karena ini kan produk perizinannya tidak semua di OJK,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting BSN meluncurkan Bale Syariah by BSN sebagai mobile banking syariah terpadu untuk menjawab… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More