Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta start up teknologi finansial (fintech) yang berlaku seperti bank dengan meminjamkan uang pada masyarakat tidak mengenakan bunga tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menanggapi pertanyaan tentang adanya start up fintech yang meminjamkan uang dengan bunga 1% per hari. Praktek tersebut menurut Muliaman tak ubahnya seperti praktek peminjaman uang berbunga tinggi berbalut teknologi.
“Dan yang jadi harapan fintech bunganya jangan mahal-mahal, kalau mahal kan seolah membungkus praktik serupa dengan bunga mahal,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Kehadiran fintech menurutnya, sebenarnya bisa membantu lembaga jasa keuangan atau perbankan yang ingin melakukan penerapan teknologi namun belum memiliki infrastruktur dan kemampuan yang memadai. OJK menurut Muliaman lebih senang jika fintech berkolaborasi dengan perbankan atau lembaga keuangan lain sehingga pengawasannya lebih mudah. Kehadiran fintech menurutnya bisa membantu lembaga keuangan yang tertarik menggarap segmen mikro.
“Karena biasanya lembaga keuangan kalau ingin masuk mikro sulit karena enggak punya dukungan teknolgi, karena itu sebenarnya fintech bisa kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan. Kalau format seperti ini kita senang, kita bisa pantau, ketimbang jadi seperti bank,” kata Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga