OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank

OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank

Jakarta – Krom Bank buka suara terkait perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku bunga deposito yang terbilang tinggi.

Menurut Anton Hermawan, Presiden Direktur Krom Bank, pihaknya masih terus menganalisis soal permintaan penurunan suku bunga deposito.

“Krom Bank harus memerhatikan dari kelangsungan bisnis bank,” ujar Anton, di sela-sela acara Oradian and AFTECH Expert Lab: “Scaling Smart: Building a Connected, Compliant, and Future-Ready Financial” di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Anton mengaku pihaknya tengah menganalisis kemungkinan penurunan suku bunga yang akan memengaruhi likuiditas. Pasalnya, kondisi likuiditas akan berdampak terhadap penyaluran kredit dan pendapatan bank.

“Itu yang menjadi pokok. Dan kita harus melihat bahwa kami akan selalu me-review bisnis kami. Dan tentu saja, dengan adanya imbauan dari OJK, kita akan menghitung (dari sisi bisnis),” imbuhnya

Baca juga: BNI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Kredit usai BI-Rate Dipangkas

Saat ini, Anton berujar, Krom Bank sudah melakukan penyesuaian suku bunga deposito. Misalnya, suku bunga deposito 8,75 persen yang dahulu berlaku untuk 6 bulan, kini ditambah tenornya menjadi 1 tahun.

Lebih lanjut, permintaan penurunan suku bunga, tambah Anton, akan berdampak kepada menurunkan cost of fund (CoF) dan meningkatkan net interest margin (NIM). Meskipun demikian, Anton menegaskan Krom Bank akan mematuhi aturan yang OJK terapkan.

“Kita akan segera adhere to it (peraturan OJK). Tapi, tentu saja waktunya kami harus menyesuaikan. Karena, untuk menyesuaikan juga, kami harus informasi ke nasabah dalam waktu 1 bulan, dan sebagainya,” jelas Anton.

Sementara untuk menjaga persaingan yang sehat, OJK mengimbau bank digital untuk segera menyesuaikan suku bunga simpanannya, khususnya deposito, agar tetap sejalan dengan kondisi industri keuangan.

Baca juga: Bos BI Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Usai BI Rate di Pangkas

Di kesempatan berbeda, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengimbau agar penyesuaian bunga dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antar kebutuhan pendanaan, profil risiko likuiditas, serta keberlanjutan model bisnis.

“Kemudian mempertimbangkan rasio keuangan yang sehat seperti BOPO dan CoF (cost of fund) dan tidak menciptakan persaingan bunga yang tidak sehat,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (2/6/2025) lalu. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62