Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen berantas judi online. Terbaru, OJK meminta kepada sejumlah bank untuk memblokir 8.000 rekening terkiat dengan judi online, termasuk rekening penampung dana judi online.
“Kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual dikutip 2 Oktober 2024.
Untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, lanjut Dian, OJK meminta bank-bank melakukan uji tuntas yang lebih mendalam (enhanced due diligence/EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Ini yang Dilakukan OJK-Kominfo dalam Persempit Ruang Gerak Judi Online
Selanjutnya, bank diharapkan menyelidiki transaksi nasabah tersebut, jika terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online, bank diminta untuk melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemudian melakukan analisis transaksi nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring. Dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia itu semacam blacklisting,” jelasnya.
Baca juga: Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini
OJK juga melakukan berbagai upaya penyalahgunaan rekening bank untuk judi online. Salah satunya dengan me-review sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk transaksi judi daring ini.
“Kami mengimbau bank melakukan berbagi langkah mitigasi surat pembinaan, dan meminta bank melakukan customer due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)