Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia masih sangat kuat dan stabil ditengah pandemi covid-19. Hal tersebut tercermin dari data per Agustus 2020 yang mencatatkan pertumbuhan aset 21,34% yoy, dimana total aset keuangan syariah mencapai Rp1.678 triliun.
Direktur Penelitian dan Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah menjelaskan, angka tersebut terdiri dari aset perbankan syariah sebesar Rp550,63 triliun, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah sebesar Rp111,81 triliun dan pasar modal syariah sebesar Rp1.016,50 triliun.
“Mengenai pertumbuhannya, memang pertumbuhan perbankan syariah kalau dari segi aset sudah beberapa tahun terakhir ada pada kisaran 25% hingga 10%. Memang di awal perkembangan perbankan syariah, pertumbuhannya bisa 30% hingga 40%, karena pada saat itu based asetnya masih kecil,” tambah Deden Firman pada acara Web Seminar (webinar) Infobank melalui konferensi video, Selasa 27 Oktober 2020.
Dalam webinar yang mengambil tema “Potensi Ekonomi Syariah Pasca Pandemi: Peran Sektor Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi” ini, Deden mengatakan, jika dilihat dari sisi market share, industri keuangan syariah masih pada kisaran 9%. Meskipun demikian, di tengah pandemi covid-19 pertumbuhan aset industri syariah masih memuaskan.
Menurut Deden, memang dari sisi angka pertumbuhan market share industri keuangan syariah terlihat menurun. Namun, jika dilihat dari segi nominal, industri keuangan syariah masih bertumbuh secara wajar.
Sementara itu, jumlah rekening yang tercatat di perbankan syariah saat ini juga telah mencapai 35 juta rekening dari total 220 juta penduduk muslim di Indonesia. Melihat hal ini, Deden optimis, potensi untuk menambah jumlah nasabah dan menambah aset industri keuangan syariah masih sangat besar. (*)
Editor: Rezkiana Np