Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan pengawasan yang tegas sesuai ketentuan. Ini bertujuan melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan hasil Rapat Dewan Komisione OJK di Juni 2023, menggambarkan kinerja di sektor jasa keuangan di masing-masing sektor terjaga dengan baik dan berhasil keluar dari masa pandemi dengan kuat di tengah tekanan kondisi ekonomi dan keuangan global.
Kondisi stabil dan kinerja positif industri jasa keuangan itu, lanjut Mahendra, merupakan upaya keras OJK dalam membangun kebijakan melalui berbagai ketentuan pengawasan yang diberlakukan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sementara secara paralel, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct juga dilakukan secara tepat.
“Hal ini menjadikan kondisi pelindungan konsumen yang lebih baik, kami melihat bahwa langkah penguatan terhadap kasus pelanggaran tadi yang disampaikan juga secara transparan justru semakin memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan karena secara menyeluruh pertumbuhannya semakin membaik,” kata Mahendra dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Baca juga: Bos OJK: Di Tengah Ketidakpastian Global, Industri Keuangan RI Masih Aman
Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai.
Kemudian, kinerja intermediasi juga kembali meningkat, di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.
Sanksi Tegas
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 24 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap beberapa kasus seperti pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan PT Millenium Capital Management (MCM).
Sedangkan langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 dan menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Baca juga: OJK Sanksi 24 Pelaku Pasar Modal, Dendanya Capai Rp11,03 Miliar
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB.
Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi. (*)