Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerima bukti-bukti atau dokumen atas persetujuan pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi dalam rangka rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa OJK sebagai regulator menilai dokumen-dokumen yang diberikan tersebut belum cukup dan meminta kepada perusahaan untuk menambahkan dokumen perjanjian konversi yang memuat substansi secara transparansi risikonya dan juga konsekuensi pinjaman subordinasi, serta telah memuat mengakomodasi masukan daripada pemegang polis.
“Draft mengenai perjanjian konversi tersebut itu sedang kami bahas dan dalam minggu ini kami finalkan, setelah itu adalah penandatanganan perjanjian tersebut pada pemegang polis, untuk itu kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 April 2023.
Ogi menegaskan bahwa rentang waktu tersebut akan berakhir pada 25 April 2023. Nantinya, persetujuan tersebut akan diketahui berapa banyak yang menyetujui konversi dan berapa ekuitas RBC yang akan dihasilkan setelah konversi.
“Apabila itu tidak mencukupi maka pemegang saham pengendali wajib melakukan top up terhadap kekuranga tersebut. Nah ini kami tunggu kalau sampai 25 April kita ketahui jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi, maka RPK-nya bisa dilanjutkan, kalau tidak bisa OJK akan tindak tegas,” imbuhnya.
Kresna Life sebelumnya telah memberikan dokumen atas salinan pernyataan persetujuan yang diberikan dan telah disetujui oleh pemegang polis sebanyak 69% kepada OJK. Kemudian, pernyataan persetujuan tersebut dilakukan melalui email, whatsapp, dan juga melalui google form. (*)
Editor: Galih Pratama