Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi menjelaskan, hingga Maret 2017 hanya ada satu perusahaan Fintech yang telah resmi memeroleh izin dari OJK. Sedangkan, sebanyak 23 perusahaan tengah melakukan proses pendaftaran ke OJK.
Ia juga memastikan, OJK dapat menyelesaikan proses pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku perusahaan fintech dengan tepat waktu, khusunya bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p lending) berbasis teknologi.
“Kita akan segera menyelesaikan proses pendaftarannya jika memang datanya sudah falid, dan kita optimis dapat selesai secepatnya,” ujar Edy Setiadi di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Menurutnya, upaya pendaftaran yang dilakukan perusahaan fintech yang bergerak di bidang p2p lending ialah untuk memenuhi ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK NO.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diterbitkan, wajib mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK paling lambat 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses pendaftaran, regulator telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk memantau perkembangan industri tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“OJK memang saat ini belum memiliki departemen khusus untuk pengawasan usaha fintech, tetapi kita telah aktif menjalin sinergi dengan departemen, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas mengenai peraturan serta pengawasan kepada pelaku industri fintech,” ucap Edy.
Dia juga menjelaskan, surat pernyataan ‘telah terdaftar’ dari OJK untuk 23 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran belum dikirimkan, lantaran pihaknya masih menanti evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan sistem IT perusahaan terkait.
“Fintech ini kan masih terbilang baru di Indonesia, jadi kami cenderung hati-hati. Namun, kami pastikan prosesnya selesai di bulan Juni atau sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga


