Menurutnya, upaya pendaftaran yang dilakukan perusahaan fintech yang bergerak di bidang p2p lending ialah untuk memenuhi ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK NO.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diterbitkan, wajib mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK paling lambat 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses pendaftaran, regulator telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk memantau perkembangan industri tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)