Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengakui masih mematangkan regulasi terkait fintech, karena nantinya aturan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memerhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK akan menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech.
(Baca juga: BI Luncurkan Fintech Office)
“Nanti di situ diatur transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, keamanan data, dan penyelesaiaan sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
OJK sendiri lanjutnya senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen dalam memberikan rasa nyaman dan aman. (Selanjutnya: Tantangan fintech)
Page: 1 2
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More