Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengakui masih mematangkan regulasi terkait fintech, karena nantinya aturan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memerhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK akan menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech.
(Baca juga: BI Luncurkan Fintech Office)
“Nanti di situ diatur transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, keamanan data, dan penyelesaiaan sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
OJK sendiri lanjutnya senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen dalam memberikan rasa nyaman dan aman. (Selanjutnya: Tantangan fintech)
Page: 1 2
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:03 WIB, 5 November 2024, Indeks Harga… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More
Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More