Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengakui masih mematangkan regulasi terkait fintech, karena nantinya aturan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memerhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK akan menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech.
(Baca juga: BI Luncurkan Fintech Office)
“Nanti di situ diatur transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, keamanan data, dan penyelesaiaan sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
OJK sendiri lanjutnya senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen dalam memberikan rasa nyaman dan aman. (Selanjutnya: Tantangan fintech)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More