Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengakui masih mematangkan regulasi terkait fintech, karena nantinya aturan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memerhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK akan menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech.
(Baca juga: BI Luncurkan Fintech Office)
“Nanti di situ diatur transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, keamanan data, dan penyelesaiaan sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
OJK sendiri lanjutnya senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen dalam memberikan rasa nyaman dan aman. (Selanjutnya: Tantangan fintech)
Page: 1 2
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More
Jakarta – Google Pixel, smartphone besutan Alphabet, mengalami nasib serupa dengan iPhone 16 yang dilarang… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi menurut komponen pengeluaran masih menunjukkan pertumbuhan… Read More