Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengakui masih mematangkan regulasi terkait fintech, karena nantinya aturan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memerhatikan perlindungan konsumen.
Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK akan menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dari penggunaan fintech.
(Baca juga: BI Luncurkan Fintech Office)
“Nanti di situ diatur transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, keamanan data, dan penyelesaiaan sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
OJK sendiri lanjutnya senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen dalam memberikan rasa nyaman dan aman. (Selanjutnya: Tantangan fintech)
Page: 1 2
Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More
Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More
Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More
Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More
Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More
Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More