Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih mengkaji wacana bunga kredit 0% bagi usaha mikro yang diusulkan oleh Menteri BUMN Erick Tohir beberapa waktu lalu.
“Terkait kredit mikro 0%, OJK akan mendalami dahulu skema nya jika nanti ada koordinasi dengan kementerian BUMN,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Jumat, 9 Juni 2023.
Dia menjelaskan, saat ini, skema yang sudah berjalan adalah melalui subsidi bunga seperti yang dilakukan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lebih lanjut, Dian menambahkan, bank merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam kredit/pembiayaan dengan bunga/return tertentu.
“Dana yang terhimpun tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar bunga/return dana simpanan masyrakat tersebut, sehingga bank perlu mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai bahwa ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam skema bunga kredit 0% tersebut, karena usulan tersebut memiliki risiko tinggi yang berpotensi menimbulkan moral hazard.
“Pertama, kredit bisa dianggap hibah, akhirnya amblas, kedua, nanti bank bisa “mengalihkan” kredit bermasalah ke kredit khusus itu supaya pencadangannya lebih kecil dan performa kreditnya lebih hijau, dan ketiga, kreditnya bisa tercecer ke usaha mikro atau kecil binaan usaha besar yang masuk dalam rantai pasok perusahaan itu akhirnya tidak merata,” ucap Herry.
Menurutnya, sudah ada program yang mirip dengan skema kredit bunga 0% tersebut, seperti kebijakan PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang dijalankan oleh BUMN dan jika dari sisi efektifitasnya baik akan memicu daya dorong usaha mikro sangat tinggi.
“Sebaiknya ini dievaluasi, apakah sudah berjalan benar atau tidak. Karena sama dengan yang diusulkan dengan kredit 0%. Hanya penyalurnya beda yang satu perbankan, satunya lagi BUMN,” imbuhnya.
Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat kecil sebesar 3%, namun menurutnya, penyaluran KUR tersebut perlu ditinjau efektifitasnya, hal ini karena masih banyaknya usaha mikro yang mencari pinjaman dari lembaga keuangan non bank lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra