OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hal ini menjadi sebuah syarat yang krusial dalam menjaga kesehatan keuangan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas PPPD OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga 28 Oktober 2024 masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

“Atau setidaknya belum mengajukan calon aktuaris untuk diuji kemampuan dan kepatuhannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024 secara virtual, baru-baru ini.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,46 Persen jadi Rp1.142,5 Triliun per September 2024

Padahal, OJK telah menetapkan batas waktu pemenuhan aktuaris hingga 15 April 2024. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas stabilitas manajemen risiko di perusahaan-perusahaan tersebut, mengingat peran aktuaris sangat penting dalam menilai dan mengelola risiko keuangan.

Sebagai bagian dari langkah penegakan regulasi, Ogi menyampaikan, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan yang beroperasi di sektor PPDP.

Baca juga: TUGU Jadi Asuransi Umum dengan Likuiditas Paling Solid, Ini Buktinya

Hingga akhir Oktober 2024, tercatat ada 43 sanksi administratif yang dijatuhkan kepada berbagai lembaga yang dianggap lalai atau melanggar ketentuan.

“Tak hanya itu, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap 14 dana pensiun serta 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” imbuh Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News