Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013 hingga 2027, sebagai langkah evaluasi program perlindungan konsumen OJK yang telah 5 tahun berjalan ,dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.
Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan “Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat” dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu stategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun massa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkcmbangnya industri jasa keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013-2017, Tahap Pengembangan 2018-2022, dan Tahap Akselerasi 2023-2027, dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni (1) infrastruktur; (2) regulasi perlindungan konsumen; (3) pengawasan market produk; serta (4) edukasi dan komunikasi.
Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Kcuangan lnldusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.
Puan menekankan agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mcngubah pola pikir masyarakat.
“Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” kata Puan Maharani. (*)
Editor: Paulus Yoga


