Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013 hingga 2027, sebagai langkah evaluasi program perlindungan konsumen OJK yang telah 5 tahun berjalan ,dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.
Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan “Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat” dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu stategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun massa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkcmbangnya industri jasa keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More