Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013-2017, Tahap Pengembangan 2018-2022, dan Tahap Akselerasi 2023-2027, dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni (1) infrastruktur; (2) regulasi perlindungan konsumen; (3) pengawasan market produk; serta (4) edukasi dan komunikasi.
Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Kcuangan lnldusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.
Puan menekankan agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mcngubah pola pikir masyarakat.
“Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” kata Puan Maharani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) menargetkan pendapatan penjualan mampu mencapai Rp3 triliun… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More