Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013 hingga 2027, sebagai langkah evaluasi program perlindungan konsumen OJK yang telah 5 tahun berjalan ,dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.
Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan “Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat” dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu stategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun massa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkcmbangnya industri jasa keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dijatuhi sanksi Rp214,68 miliar karena melaporkan SPT tidak… Read More
Poin Penting IHSG sesi I Kamis (26/3) ditutup melemah 1,21 persen ke level 7.214,08 dari… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax akan terus diperbaiki agar lebih… Read More
Poin Penting OJK menyatakan belum menerima secara resmi paket calon direksi BEI hingga saat ini… Read More
Poin Penting DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026… Read More
Poin Penting Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta warga menghemat energi, termasuk mempersingkat waktu… Read More