OJK Luncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan
Page 2

OJK Luncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan

Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013-2017, Tahap Pengembangan 2018-2022, dan Tahap Akselerasi 2023-2027, dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni (1) infrastruktur; (2) regulasi perlindungan konsumen; (3) pengawasan market produk; serta (4) edukasi dan komunikasi.

Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Kcuangan lnldusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mcngubah pola pikir masyarakat.

“Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” kata Puan Maharani. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News