OJK Luncurkan SPKK 2013-2027

OJK Luncurkan SPKK 2013-2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.

“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

‎‎‎Menurut Muliaman, OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2017, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi  2023-2027.

“Dan juga ‎mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni  infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi,” ungkap Muliaman.

Ditempat yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani‎ menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan, agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

“M‎asyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” ungkap Puan.

Disisi lain ‎Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menambahkan, OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (LAKU PANDAI) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

“Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini,” pungkas Tituk. (*)

Related Posts

News Update

Top News