Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem perizinan dan pelaporan bagi industri keuangan nonbank (IKNB) secara elektronik yang dinamai Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK selama ini.
Menurut Muliaman, OJK juga sebelumnya telah mengembangkan sistem informasi pengawasan, yakni Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang digunakan oleh IKNB dalam melaporkan self assessment tingkat risiko.
“OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur,” ujar Muliaman, di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Dia menjelaskan, melalui aplikasi SIPP, OJK akan memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang mulai efektif untuk pelaporan Juni 2016.
Muliaman mengatakan, pihaknya juga berterima kasih kepada Bank Indonesia (BI) untuk penyediaan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun.
Menurutnya, dengan dukungan sistem informasi dari BI ini telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi induatri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan. (*) Rezkiana Nisaputra