OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan, Ada 4 Pilar Penopang

OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan, Ada 4 Pilar Penopang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayan 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, terutama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam melakukan penyusunan roadmap ini.

Menurutnya, dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka industri perusahaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya.

Baca juga: OJK Proyeksikan Multifinance Bakal Moncer pada Ramadan, Apa Pendorongnya?

Untuk itu, diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini.

“Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tutur Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (5/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu ‘Terwujudnya Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan’.

Roadmap ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yakni pilar penguatan ketahanan dan saya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital, dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, serta perizinan.

Adapun, implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 sampai 2028.

“Diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024 sampai 2025, dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026 sampai 2027, dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028,” terang Agusman.

Baca juga: Bos OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Likuiditas Stabil

Sementara itu, kata Agusman, beberapa strategi yang akan dijalankan meliputi penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM, lalu penguatan pengembangan usaha, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, penguatan perlindungan konsumen, penguatan pengembangan elemen ekosistem, dan akselerasi transformasi digital.

“Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkret untuk diimplementasikan oleh stakeholders terkait. Selain itu, roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan,” imbuhnya.(*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News