Roadmap ini juga merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah. Adapun jangka waktu Roadmap selama tiga tahun (2017-2019) untuk menyelaraskan dengan jangka waktu masing-masing industri dan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).
Baca juga: OJK Gencar Kembangkan Keuangan Syariah
Dijelaskan Muliaman, yang juga penting dalam pengembangan keuangan syariah adalah menjadikan industri keuangan syariah yang inklusif. Industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional. OJK mencatat hingga Maret 2017, pangsa pasar keuangan syariah secara keseluruhan berkisar 5 persen di industri keuangan nasional.
Di samping itu, keuangan syariah juga dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh lebih cepat secara bersama-sama.
“Para pemangku kepentingan yaitu regulator, pemerintah, industri, dan para pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extraordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga