Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (8/7) melakukan peluncuran peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta.
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
“Penyusunan peta jalan roadmap ini merupakan salah satu upaya untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan di Indonesia melalui penerbitan undang-undang PPSK,” ucap Ogi dalam sambutannya di Yogyakarta, 8 Juli 2024.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, Bagaimana Nasib Dana Peserta?
Ogi menyebutkan penyusunan roadmap tersebut karena industri dana pensiun masih menghadapi beberapa tantangan salah satunya adalah adanya potensi risiko kenaikan dependensi rasio saat berakhirnya bonus demografi di 15-20 tahun mendatang.
“Dari perspektif masyarakat, industri ini menjadi sarana untuk konsumsi pada saat masyarakat tidak berada dalam usia positif dan jika mengacu kepada istilah yang cukup familiar saat ini, yaitu sandwich generation. Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” imbuhnya.
Sementara itu terdapat tantangan dari sisi demand di industri dana pensiun, yakni tingkat literasi dan tingkat inklusi dana pensiun yang masih tergolong rendah. Apabila dikaitkan dengan struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi oleh tenaga kerja dari sektor informal, terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja pada sektor informal.
Baca juga: OJK Targetkan Pungutan Anggaran dari Industri Keuangan Rp8,52 Triliun di 2025
Adapun, dari perspektif supply, industri dana pensiun dihadapkan kepada isu pada penyelenggaraan program pensiun itu sendiri, antara lain dari sisi infrastruktur dan kapabilitas dalam mengelola investasi serta kemampuan pemenuhan pendanaan dana pensiun oleh pemberi kerja khususnya pada program pensiun manfaat pasti.
Selain itu, terdapat pula hal mendasar yang menjadi isu adalah terkait rendahnya replacement ratio, di mana penghasilan dasar pensiun PHDP hanya menggunakan unsur basic income sehingga replacement ratio pun menjadi sangat kecil di kisaran 15-20 persen dari take home pay. Sedangkan rekomendasi international labor organization diharapkan sebesar 40 persen. (*)
Editor: Galih Pratama