Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau roadmap yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Peluncuran ini bertepatan dengan setahun didirikannya bidang pengawasan ITSK dan IAKD di sektor keuangan. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IAKD OJK, ada 4 pilar penting yang menjadi titik berat dari roadmap ini, dan diformulasikan pada 9 program strategis.
“Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan, pilar kedua pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga perizinan dan informasi, dan pilar yang keempat yaitu pengembangan inovasi,” terang Hasan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca juga : Begini Jurus OJK Optimalkan ITSK untuk Ekonomi Keuangan Digital di RI
“Implementasi atas keempat pilar ini kami formulasikan dalam sekitarnya 9 program strategis, dan rencana aksi yang akan dilakukan pada 3 fase yang akan saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang,” tambahnya.
Hasan menjelaskan, 3 fase yang dimaksud yaitu fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan, fase akselerasi pengembangan dan penguatan, serta fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan.
Fase pertama akan berlangsung dari 2024 hingga 2025, dilanjutkan dengan fase kedua yang dimulai dari 2026 sampai 2027, ditutup dengan fase terakhir dari 2027 hingga 2028. Fase-fase ini juga akan mengakomodir 9 program untuk mengembangkan IAKD.
Baca juga : OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Ekosistem ITSK
Dengan peluncuran peta jalan ini, Hasan berharap agar tujuan OJK menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan bisa tercapai dengan baik.
“Tujuan strategis yang ingin kita capai bersama melalui implementasi program strategis dan rencana aksi tersebut, pada akhirnya mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan,” tutupnya.
Pentingnya Pengembangan ITSK
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merasa bahwa pengembangan ITSK masih belum maksimal. Menurutnya, pengembangannya masih bisa lebih besar dan lebih masif.
“Mungkin, kalau inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia itu baru sekitar seperempat atau kurang. Jadi ruang untuk pertumbuhan, pengembangan dan pemanfaatannya masih luar biasa besar,” tutur Mahendra.
Mahendra sadar betul, tantangan yang dihadapi ITSK itu banyak, baik dari segi pengembangan, penguasaan dan penerapan teknologinya. Ada juga risiko-risiko yang berpotensi menghantui inovasi-inovasi terhadap sektor keuangan.
Dengan demikian, Mahendra menganggap peran OJK sebagai regulator untuk membantu dan mewadahi ITSK itu penting. Mahendra berharap, teknologi di sektor keuangan bisa membawa manfaat bagi berbagai lapisan masyarakat.
“Di sinilah saya rasa kehadiran dari bidang baru di dalam OJK (ITSK dan IAKD) yang siap mewadahi semua potensi besar itu untuk ditransformasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Editor : Galih Pratama