Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan industri penjaminan tahun 2024-2028 (Peta Jalan Penjaminan) di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, industri penjaminan masih memiliki sejumlah tantangan. Misalnya, jumlah perusahaan penjaminan yang masih terhitung sedikit, khususnya di daerah.
“Total perusahaan penjaminan adalah (sebanyak) 23 perusahaan. (Sebanyak) 18 (perusahaan) berasal dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, masih banyak provinsi yang belum memiliki perusahaan penjaminan,” terang Ogi.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum, Ini Detail Isinya
Industri ini juga dihadapkan dengan sejumlah tantangan lain, seperti kapasitas permodalan, ekosistem yang belum memadai, market confidence dari industri, tingkat literasi masyarakat, hingga pengawasan yang belum optimal.
Ogi juga menyoroti kontribusi lembaga penjaminan terhadap produk domestik bruto (PDB) Tanah Air, yang masih berada di kisaran 2,6 persen. Ia berharap agar lembaga penjaminan bisa meningkatkan persentase mereka terhadap PDB Nasional.
“Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, kondisi industri penjaminan nasional masih cukup rendah. Pada tahun 2023 perbandingan outstanding penjaminan terhadap PDB masih berada di angka 2,6 persen,” tutur Ogi.
“Dengan adanya petak jalan ini, dan juga amanat daripada undang-undang P2SK, diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan lebih meningkat,” tambahnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa peta jalan ini, selain mendorong industri keuangan, juga bertujuan untuk mendukung para konsumen, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Karena, sistem yang dibangun dengan basis yang solid, akan menjadi fondasi kuat bagi UMKM yang memang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional,” jelas Mahendra.
Lebih lanjut, ini merupakan peta jalan ke-11 yang OJK luncurkan dalam 2 tahun terakhir. Mahendra menegaskan, hal ini merupakan komitmen OJK dalam mendukung industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Itulah basis yang akan kita lakukan dan pendorongan yang akan kita laksanakan, untuk bisa benar-benar mendukung industri jasa keuangan Indonesia, yang resilien, yang berdaya saing tinggi, dan mendorong keuangan Indonesia,” tukasnya.
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, AAJI Berikan Tujuh Usulan Skema Penjaminan Polis
Sebagai informasi, per Juni 2024, OJK mencatat aset industri penjaminan yang berada di angka Rp47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen secara year on year (yoy) dari tahun sebelumnya. Sementara, jumlah terjamin di industri ini mencapai 27,14 juta orang.
Outstanding pinjaman industri penjaminan sendiri mencapai Rp415,57 triliun, tumbuh 16,79 persen (yoy), dengan gearing ratio 22,62 kali. Meskipun begitu, rasio klaim meningkat menjadi 100 persen, buntut dari meningkatnya total klaim sebesar Rp4,37 triliun, setara dengan imbal jasa penjaminan (IJP) yang berada di angka yang sama. (*) Mohammad Adrianto Sukarso