Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada Senin (4/3/24) sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan risiko perubahan iklim bagi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan panduan ini merupakan alat untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi risiko perubahan iklim.
“Ini merupakan hasil nyata dukungan OJK terhadap sektor perbankan dan pada pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia,” ujar Dian dalam Launching Panduan CRMS, Senin, 4 Maret 2024.
Baca juga: TKBI: Kontribusi OJK Membangun Ekonomi Hijau
Dian mengungkapkan penyusunan panduan CRMS ini dilatarbelakangi oleh 3 urgensi utama. Pertama, dari sisi risiko, Indonesia merupakan negara yang dinilai cukup rentan terhadap isu perubahan iklim. Untuk risiko fisik, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko fisik terbesar di dunia.
Sedangkan dari risiko transisi, Indonesia menduduki peringkat ke-7 negara di dunia yang menghasilkan emisi karbon tertinggi dengan share sebesar 2,3 persen.
Kedua, komitmen global dalam pencapaian NZE di 2050 yang dicanangkan pada Paris Agreement dan diturunkan menjadi target NZE Indonesia di 2060 atau lebih cepat. Pada Conference of The Parties (COP) 28 lalu, komitmen tersebut semakin kuat dengan adanya inisiatif berbagai pendanaan terhadap perubahan iklim (a.l Green Climate Fund).
“Selain itu, kebijakan lainnya juga sudah mulai diterapkan, seperti pembatasan penggunaan energi fosil dan pajak karbon. Hal ini akan berdampak terhadap lanskap perekonomian dan dunia usaha khususnya pada sektor yang masuk dalam kategori carbon-intensive,” kata Dian.
Ketiga, terkait sektor perbankan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah menerbitkan Consultative Document “Principles for the Effective Management and Supervision of climate-related financial risks” yang mendorong sektor perbankan untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim ke dalam kinerja keuangan termasuk pengungkapannya.
Hal ini diperkuat dengan adanya inisiatif pengembangan model sebagai dasar pengukuran dampak risiko iklim oleh Central Banks and Supervisors Network for Greening Financial System atau NGFS yang merupakan Asosiasi Bank Sentral dan Otoritas Pengawas di dunia dalam menggerakkan respon terhadap isu iklim/pencapaian Paris Agreement.
Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP, Simak Isinya!
“Untuk mendukung hal tersebut, International Sustainability Standard Board (ISSB) telah menerbitkan IFRS Sustainability Disclosure Standards S1 dan S2 yang merupakan standar pengungkapan risiko dan peluang iklim untuk sentitas publik, termasuk perbankan,” jelasnya.
CRMS juga terdiri dari enam buku. Buku 1 merupakan panduan umum, Buku 2 Panduan Teknis, Buku 3 Perhitungan Emisi, Buku 4 Data NGFS, Buku 5 Data Bencana, dan Buku 6 Kertas Kerja CRST.
Panduan CRMS OJK ini bersifat living document dan akan terus disempurnakan mengikuti perkembagan regulasi, praktik terbaik, dan tuntutan kepentingan stakeholder. (*)
Editor: Galih Pratama