News Update

OJK Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran kampanye tersebut merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mendorong keterlibatan aktif industri jasa keuangan.

“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman, tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Mahendra, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia mengatakan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan berkesinambungan.

Baca juga : Komdigi dan OJK Ingatkan Pentingnya Lapor Cepat saat Jadi Korban Scam

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dengan modus yang semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital. 

Untuk itu, OJK bersama Satgas PASTI membentuk IASC yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima, 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.

“Data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku,” jelasnya.

Kolaborasi Lintas Sektor

Peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal turut berkolaborasi dengan pelbagai pihak yakni Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga : Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

Saat ini, anggota Satgas PASTI terdiri dari 21 kementerian/lembaga, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hililirisasi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) yang turut hadir dalam acara itu.

Kampanye Nasional dan Kolaborasi Internasional

Kampanye Nasional Berantas Scam ini menegaskan empat langkah utama yang diusung Satgas PASTI bersama IASC, yaitu:

  1. Pencegahan melalui literasi dan kampanye masif yang berkelanjutan.
  2. Percepatan penanganan laporan melalui strategi co-location di IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban.
  3. Penegakan hukum melalui koordinasi erat antar-otoritas dan lembaga penegak hukum.
  4. Kolaborasi internasional dengan lembaga global untuk menghadapi kejahatan keuangan lintas negara. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

2 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

2 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

2 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

13 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

14 hours ago