Categories: Keuangan

OJK Luncurkan Dokumen Ketentuan Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan lembaga jasa keuangan dalam transaksi repo dengan standar internasional atau “Global Master Repurchase Agreement” (GMRA).

Peluncuran ini disertai penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

“Seluruh lembaga jasa keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Muliaman mengatakan peluncuran ini sendiri mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015.

GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia.

Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.

Muliaman berharap, dengan lahirnya landasan legal agrement dalam bertransaksi Repo ini, diharapkan bisa menngkatkan likuiditas dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat. GMRA juga bisa mendorong perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Intilial Public Offering/IPO) atau mewujudkan semangat Pak Tito (Direktur Utama BEI) untuk menambah jumlah emiten baru pada tahun ini. Sehingga, ungkapan Pak Tito, ‘Panen IPO’ pada tahun ini akan dapat terealisasi,” tegasnya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago