Categories: Keuangan

OJK Luncurkan Dokumen Ketentuan Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan lembaga jasa keuangan dalam transaksi repo dengan standar internasional atau “Global Master Repurchase Agreement” (GMRA).

Peluncuran ini disertai penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

“Seluruh lembaga jasa keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Muliaman mengatakan peluncuran ini sendiri mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015.

GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia.

Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.

Muliaman berharap, dengan lahirnya landasan legal agrement dalam bertransaksi Repo ini, diharapkan bisa menngkatkan likuiditas dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat. GMRA juga bisa mendorong perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Intilial Public Offering/IPO) atau mewujudkan semangat Pak Tito (Direktur Utama BEI) untuk menambah jumlah emiten baru pada tahun ini. Sehingga, ungkapan Pak Tito, ‘Panen IPO’ pada tahun ini akan dapat terealisasi,” tegasnya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

8 mins ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

16 mins ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

24 mins ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

18 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

18 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

23 hours ago