OJK; Dorong transaksi repo. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan lembaga jasa keuangan dalam transaksi repo dengan standar internasional atau “Global Master Repurchase Agreement” (GMRA).
Peluncuran ini disertai penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.
“Seluruh lembaga jasa keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Muliaman mengatakan peluncuran ini sendiri mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015.
GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia.
Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.
Muliaman berharap, dengan lahirnya landasan legal agrement dalam bertransaksi Repo ini, diharapkan bisa menngkatkan likuiditas dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat. GMRA juga bisa mendorong perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Intilial Public Offering/IPO) atau mewujudkan semangat Pak Tito (Direktur Utama BEI) untuk menambah jumlah emiten baru pada tahun ini. Sehingga, ungkapan Pak Tito, ‘Panen IPO’ pada tahun ini akan dapat terealisasi,” tegasnya. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More