News Update

OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu

Jakarta – Pasca bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan kelonggaran bagi para kreditur perbankan dalam membayarkan angsurannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam bincang-bincang dengan media di kantornya. Wimboh menyebut, pelonggaran pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap rkedit di wilayah yang terkena bencana alam.

“Kita sudah mempunyai kebijakan POJK yang mengatakan bahwa OJK bisa memberikan kebijakan untuk bank tidak menagih dulu kepada para debitur yang terkena bencana,” kata Wimboh di Kantor OJK Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.

Selain itu Wimboh menyebut, hingga saat ini total kredit industri keuangan yang telah disalurkan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi sebesar Rp 16,2 triliun. Namun dirinya menyebut, angka tersebut masih rendah dibandingkan kredit secara nasional.

“Jadi Rp 16,2 triliun ini total kredit lho. Dari total itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari itu kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak,” tambah Wimboh.

Wimboh menjelaskan, pelonggaran pembayaran dapat dilakukan dengan jangka waktu 2 hingga 5 tahun sesuai dengan bencana yang dialami. Dimana sebelumnya OJK juga telah berlakukan pelonggaran tersebut kepada korban Lombok dengan jangka waktu pelonggaran 2 tahun. Selain itu Wimboh menyebut akan merestrukturisasi kreditur yang benar benar terkena dampak bencana, hal itu untuk meringankan korban.

“Jadi yang di restrukturisasi yang betul betul kena dampak, kalau engga kena dampak ya engga di restrukturisasi. Jadi banknya masing masing memilih mana yg di restrukturisasi,” tukas Wimboh. (*)

Suheriadi

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

7 hours ago