News Update

OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu

Jakarta – Pasca bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan kelonggaran bagi para kreditur perbankan dalam membayarkan angsurannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam bincang-bincang dengan media di kantornya. Wimboh menyebut, pelonggaran pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap rkedit di wilayah yang terkena bencana alam.

“Kita sudah mempunyai kebijakan POJK yang mengatakan bahwa OJK bisa memberikan kebijakan untuk bank tidak menagih dulu kepada para debitur yang terkena bencana,” kata Wimboh di Kantor OJK Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.

Selain itu Wimboh menyebut, hingga saat ini total kredit industri keuangan yang telah disalurkan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi sebesar Rp 16,2 triliun. Namun dirinya menyebut, angka tersebut masih rendah dibandingkan kredit secara nasional.

“Jadi Rp 16,2 triliun ini total kredit lho. Dari total itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari itu kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak,” tambah Wimboh.

Wimboh menjelaskan, pelonggaran pembayaran dapat dilakukan dengan jangka waktu 2 hingga 5 tahun sesuai dengan bencana yang dialami. Dimana sebelumnya OJK juga telah berlakukan pelonggaran tersebut kepada korban Lombok dengan jangka waktu pelonggaran 2 tahun. Selain itu Wimboh menyebut akan merestrukturisasi kreditur yang benar benar terkena dampak bencana, hal itu untuk meringankan korban.

“Jadi yang di restrukturisasi yang betul betul kena dampak, kalau engga kena dampak ya engga di restrukturisasi. Jadi banknya masing masing memilih mana yg di restrukturisasi,” tukas Wimboh. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BSI Hadirkan Pavilion Heritage di Bogor, Jadi Pusat Layanan Syariah Terpadu

Poin Penting BSI meresmikan Pavilion Bogor bernuansa heritage dan ramah lingkungan sebagai pusat layanan syariah… Read More

10 mins ago

BPD Bali Pede Targetkan Pertumbuhan Kredit hingga 9,5 Persen pada 2026

Poin Penting BPD Bali menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 9-9,5 persen pada 2026 sesuai rencana… Read More

37 mins ago

Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai

Poin Penting PT Asuransi Sinar Mas resmi memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas baru bernama… Read More

41 mins ago

Resmi! OJK Kini Berwenang Gugat Pelaku Usaha Nakal, Ini Aturan Barunya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 38 Tahun 2025 yang memberi kewenangan mengajukan gugatan untuk melindungi… Read More

1 hour ago

Genjot Portofolio Bisnis, TRIPA Perkuat Kolaborasi dengan Bank BPD Bali

Poin Penting TRIPA dan Bank BPD Bali memperbarui kerja sama bancassurance melalui PKS asuransi kebakaran… Read More

1 hour ago

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More

3 hours ago