News Update

OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu

Jakarta – Pasca bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan kelonggaran bagi para kreditur perbankan dalam membayarkan angsurannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam bincang-bincang dengan media di kantornya. Wimboh menyebut, pelonggaran pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap rkedit di wilayah yang terkena bencana alam.

“Kita sudah mempunyai kebijakan POJK yang mengatakan bahwa OJK bisa memberikan kebijakan untuk bank tidak menagih dulu kepada para debitur yang terkena bencana,” kata Wimboh di Kantor OJK Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.

Selain itu Wimboh menyebut, hingga saat ini total kredit industri keuangan yang telah disalurkan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi sebesar Rp 16,2 triliun. Namun dirinya menyebut, angka tersebut masih rendah dibandingkan kredit secara nasional.

“Jadi Rp 16,2 triliun ini total kredit lho. Dari total itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari itu kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak,” tambah Wimboh.

Wimboh menjelaskan, pelonggaran pembayaran dapat dilakukan dengan jangka waktu 2 hingga 5 tahun sesuai dengan bencana yang dialami. Dimana sebelumnya OJK juga telah berlakukan pelonggaran tersebut kepada korban Lombok dengan jangka waktu pelonggaran 2 tahun. Selain itu Wimboh menyebut akan merestrukturisasi kreditur yang benar benar terkena dampak bencana, hal itu untuk meringankan korban.

“Jadi yang di restrukturisasi yang betul betul kena dampak, kalau engga kena dampak ya engga di restrukturisasi. Jadi banknya masing masing memilih mana yg di restrukturisasi,” tukas Wimboh. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

6 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

14 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

18 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

18 hours ago