Jakarta – Pasca bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan kelonggaran bagi para kreditur perbankan dalam membayarkan angsurannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam bincang-bincang dengan media di kantornya. Wimboh menyebut, pelonggaran pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap rkedit di wilayah yang terkena bencana alam.
“Kita sudah mempunyai kebijakan POJK yang mengatakan bahwa OJK bisa memberikan kebijakan untuk bank tidak menagih dulu kepada para debitur yang terkena bencana,” kata Wimboh di Kantor OJK Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.
Selain itu Wimboh menyebut, hingga saat ini total kredit industri keuangan yang telah disalurkan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi sebesar Rp 16,2 triliun. Namun dirinya menyebut, angka tersebut masih rendah dibandingkan kredit secara nasional.
“Jadi Rp 16,2 triliun ini total kredit lho. Dari total itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari itu kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak,” tambah Wimboh.
Wimboh menjelaskan, pelonggaran pembayaran dapat dilakukan dengan jangka waktu 2 hingga 5 tahun sesuai dengan bencana yang dialami. Dimana sebelumnya OJK juga telah berlakukan pelonggaran tersebut kepada korban Lombok dengan jangka waktu pelonggaran 2 tahun. Selain itu Wimboh menyebut akan merestrukturisasi kreditur yang benar benar terkena dampak bencana, hal itu untuk meringankan korban.
“Jadi yang di restrukturisasi yang betul betul kena dampak, kalau engga kena dampak ya engga di restrukturisasi. Jadi banknya masing masing memilih mana yg di restrukturisasi,” tukas Wimboh. (*)