OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Poin Penting

  • Kapitalisasi pasar BEI tembus Rp15.000 triliun dengan 18,7 juta investor per 3 Oktober 2025, mencerminkan kepercayaan publik yang meningkat
  • OJK tekankan pentingnya transaksi yang adil, transparan, dan aman sebagai kunci efektivitas pasar modal
  • Melalui UU P2SK dan Roadmap 2023–2027, OJK dorong penguatan perlindungan konsumen serta tata kelola pasar modal lewat program Indonesia SIPF.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pasar modal Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran itu terlihat dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dan investor yang tercatat lebih dari 18,7 juta hingga 3 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan pencapaian itu telah menunjukkan meningkatnya partisipasi publik sekaligus indikator kepercayaan terhadap industri pasar modal. 

“Namun demikian, kepercayaan tentunya tidak hadir begitu saja. Kepercayaan itu adalah fondasi utama pasar modal. Tanpa kepercayaan, tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif,” ucap Inarno dalam sambutannya di Jakarta, 7 Oktober 2025.

Baca juga: BEI Sebut Rekor IHSG 8.025 Cerminkan Optimisme Pasar Modal Indonesia

Lebih lanjut, Inarno menegaskan bahwa sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan, investor perlu diyakinkan jika setiap transaksi yang dilakukan berlaku adil, transparan, dan aman.

“Itu yang paling penting. Baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data perorangan, perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Undang-Undang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. 

“Mandat ini tentunya bukan hanya sekadar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.

Baca juga: Santoso Borong Saham BBCA, Segini Nilainya

Oleh karena itu, dalam program kebijakan Indonesia Securities Investor Protectuon Fund (SIPF) sebagai lembaga perlindungan diawasi oleh OJK diharapkan dapat selaras dengan program dan rencana aksi yang tertuang dalam Roadmap OJK 2023-2027.

Khususnya pada pilar 3 dan pilar 4, yakni yang berfokus pada perlindungan investor dan juga penguatan tata kelola pasar modal. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62