Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hingga bulan Oktober 2020 kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.
Berdasarkan data Oktober 2020, industri perbankan masih mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun, namun dengan tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar -0,47% yoy.
“Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
OJK juga mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%. Sedangkan untuk DPK masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% (yoy).
Ke depannya OJK juga akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang.
Sedangkan pada industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Sementara itu, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun yang terdiri dari Asuransi Jiwa Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi Rp8,5 triliun dan fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4% yoy. (*)
Editor: Rezkiana Np