Pemerintah Daerah Jawa Tengah menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 lembaga keuangan mikro sebagai pilot project pengukuhan. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah dalam sebuah acara yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang.
Pengukuhan LKM tersebut merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha ini wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.
“Kerja sama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” kata Muliaman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 September 2015.
Muliaman menambahkan LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi.
Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.
Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.
Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank. (*)