Keuangan

OJK Klarifikasi Status Pandawa Mandiri Group

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Satgas Waspada Investasi menegaskan, bahwa kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak pernah memberikan iming-iming imbal hasil bunga sebesar 10% kepada anggota/nasabahnya.

Selain itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengaku, bahwa pihaknya tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, akan tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian. (Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK)

Penegasan OJK ini menanggapi perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan. (Bersambung ke halaman berikut)

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

3 mins ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

35 mins ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

44 mins ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

2 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

3 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

3 hours ago