Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Satgas Waspada Investasi menegaskan, bahwa kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak pernah memberikan iming-iming imbal hasil bunga sebesar 10% kepada anggota/nasabahnya.
Selain itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengaku, bahwa pihaknya tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, akan tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian. (Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK)
Penegasan OJK ini menanggapi perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan. (Bersambung ke halaman berikut)
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More