Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Satgas Waspada Investasi menegaskan, bahwa kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak pernah memberikan iming-iming imbal hasil bunga sebesar 10% kepada anggota/nasabahnya.
Selain itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengaku, bahwa pihaknya tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, akan tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian. (Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK)
Penegasan OJK ini menanggapi perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan. (Bersambung ke halaman berikut)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More