“OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group karena yang memberikan izin adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Tetapi kami meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Dia menjelaskan, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto (pendiri Pandawa Group) dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, melainkan kegiatan atas nama pribadi dan Pandawa Group.
“Selama ini yang melakukan itu (memberikan bunga 10%) dilakukan oleh Nuryanto pribadi bukan KSP-nya. Kalau ada yang mengatakan 10% diberikan oleh koperasi itu tidak ada. Jadi di sini ada tiga pihak, saudara Nuryanto, Pandawa Group dan KSP Pandawa Mandiri Group. Dua pertama ini tidak memiliki izin, KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin koperasi tapi tidak diizinkan menghimpun dana (investasi),” ucapnya.
Menurutnya, penegasan OJK dan Satgas Waspada Investasi tersebut lantaran kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Kemudian pemberian imbalan bunga 10% per bulan juga tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota. (Bersambung ke halaman berikut)
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More