“OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group karena yang memberikan izin adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Tetapi kami meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Dia menjelaskan, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto (pendiri Pandawa Group) dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, melainkan kegiatan atas nama pribadi dan Pandawa Group.
“Selama ini yang melakukan itu (memberikan bunga 10%) dilakukan oleh Nuryanto pribadi bukan KSP-nya. Kalau ada yang mengatakan 10% diberikan oleh koperasi itu tidak ada. Jadi di sini ada tiga pihak, saudara Nuryanto, Pandawa Group dan KSP Pandawa Mandiri Group. Dua pertama ini tidak memiliki izin, KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin koperasi tapi tidak diizinkan menghimpun dana (investasi),” ucapnya.
Menurutnya, penegasan OJK dan Satgas Waspada Investasi tersebut lantaran kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Kemudian pemberian imbalan bunga 10% per bulan juga tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota. (Bersambung ke halaman berikut)
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More
Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More
Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More
Poin Penting Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menyepakati tarif resiprokal 19… Read More