Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Satgas Waspada Investasi menegaskan, bahwa kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak pernah memberikan iming-iming imbal hasil bunga sebesar 10% kepada anggota/nasabahnya.
Selain itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengaku, bahwa pihaknya tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, akan tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian. (Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK)
Penegasan OJK ini menanggapi perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan. (Bersambung ke halaman berikut)
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More